Wapres JK Tegaskan Swasta Tak Wajib Tambah Cuti Bersama

Ilustrasi mudik.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018 hanya untuk Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Catat Tanggalnya!

Sedangkan pihak swasta, lanjut Wapres, diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apakah akan menambah cuti bersama karyawannya atau tidak. Hal tersebut merupakan kesepakatan pemerintah dengan pelaku usaha. 

"Jadi efeknya hanya sekitar 2 juta orang yakni pegawai negeri dan BUMN saja," ucap Wapres JK di Jakarta, Selasa 8 Mei 2018. 

Ada 27 Hari, Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan penambahan cuti bersama untuk pegawai swasta tidak bersifat wajib. Sehingga pengusaha bisa menyesuaikan kegiatan bisnisnya. 

"Ini kan, untuk kepentingan bersama juga. Yang terpenting bahwa dengan adanya ini, solusinya jelas. Win-win, begitu. Bagi dunia usaha, mereka bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran," ujar Hanif.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Menurut Hanif, Kemenaker dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penentuan waktu cuti bersama oleh dunia usaha. Kalangan swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan penetapan cuti bersama selama 10 hari oleh pemerintah.

"Nanti, disepakati saja antara pengusaha dan pekerja (terkait penentuan cuti bersama di kalangan swasta), dengan memerhatikan juga kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," ungkapnya. (ren)

Ilustrasi kalender

Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Tahun 2025 semakin dekat. Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang telah dirangkum oleh VIVA!

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024