BI Naikkan Limit Uang Elektronik Non Register Jadi Rp2 Juta
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Bank Indonesia menaikkan limit atau batas maksimum uang elektronik non registered dari yang semula sebesar Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, mengatakan kebijakan ini guna memudahkan para pengguna uang elektronik dalam bertransaksi dengan jumlah yang lebih besar.
"Ini dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna uang elektronik unregistered untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp1 juta dalam satu kali transaksi," kata Onny di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Dia menambahkan, kenaikan ini tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Diketahui, uang elektronik unregistered adalah uang elektronik yang tidak tercatat data dan identitas penggunanya. Fitur uang elektronik ini di antaranya adalah top up, pembayaran transaksi pembelanjaan, pembayaran tagihan dan berbagai fitur lain yang disetujui BI.
Sementara itu, uang elektronik registered adalah uang elektronik yang tercatat data dan identitas penggunanya. Pada tahun 2016 lalu, BI telah menaikkan limit uang elektronik ini dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta. Perbedaan fiturnya untuk penggunaan uang elektronik registered bisa dilakukan transfer dana dan tarik tunai.
Di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan pihaknya berharap limit ini bisa terus naik. Kenaikan batas maksimum uang elektronik unregistered ini diyakini akan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
"Dengan harapan dia bisa terus naik. Truk bawa distribusi makanan dari ujung ke ujung dia lakukan itu tanpa harus dia berhenti dulu, top up. Tadinya cuma Rp1 juta," tuturnya. (ase)