Jelang Ramadan, Beredar Bawang Bombai Ilegal dan Tak Standar
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Satuan Tugas Pangan Markas Besar Kepolisian RI menyita bawang bombai dan bawang merah impor di sebuah gudang di Jalan Kasuari 35 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Mei 2018. Sebanyak 70 ton bawang itu disita karena diduga menyalahi aturan pada proses importasinya.
Bawang impor ilegal itu diimpor dari India oleh perusahaan PT Jakarta Sereal. Bawang merah dan bombai itu mulai masuk ke Indonesia melalui Surabaya sejak April 2018 dengan total berat 114 ton. Sebagian banyak sudah diedarkan dan tersisa 70 ton.
"Saat masuk pada bulan April lalu yang masuk ada 114 ton (bawang bombai dan bawang merah), sedangkan sebagian sudah sempat beredar. Dari laporan masyarakat maupun para petani, sisanya ini kita amankan," kata Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, saat merilis kasus itu di lokasi.
Dia menjelaskan, bawang impor itu bukan jenis komoditas yang direkomendasikan diimpor oleh pemerintah. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, yang diizinkan masuk adalah bawang bombai yang minimal diameter 5 sentimeter. "Nah, bawang yang diimpor ini berukuran 3,5 sentimeter, jadi hampir menyerupai bawah merah," kata Setyo.
Importasi bawang oleh PT Jakarta Sereal itu, kata Kepala Divisi Humas Polri itu, merusak tata niaga bawang lokal dan dampaknya merugikan petani, karena harganya jauh lebih murah. "Nah, untuk melindungi petani kami, dalam hal ini di bawah Satgas Pangan Ditreskrimsus, melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, Satgas Pangan Mabes Polri meningkatkan pengawasan pada peredaran komoditas pangan di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan terjaminnya perlindungan bagi konsumen, baik dari sisi kualitas komoditas maupun harganya.