Libur Bersama 7 Hari, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jatah cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tak terganggu, dengan adanya keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari.
Meski demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyampaikan hal itu hanya berlaku bagi PNS yang harus masuk kerja saat cuti bersama.
"Untuk PNS sudah diatur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," ujar Asman di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.
Asman menjelaskan, hal itu diambil sebagai bentuk kompensasi bagi para PNS yang harus masuk kerja. Pemerintah menetapkan PNS-PNS itu, di antaranya berada di sektor pelayanan umum seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga keamanan, dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, serta perhubungan.
Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa hal ini dilakukan supaya pelayanan-pelayanan umum utama tidak terganggu, meski masa cuti bersama, ditambah libur Lebaran, begitu panjang. Hal yang sama juga dilakukan supaya efek negatif kebijakan cuti bersama terhadap perekonomian tidak terlalu besar.
"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," ujar Puan.