Libur Bersama 7 Hari, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong

Asman Abnur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jatah cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tak terganggu, dengan adanya keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari.

Kalender Merah 2025: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Meski demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyampaikan hal itu hanya berlaku bagi PNS yang harus masuk kerja saat cuti bersama.

"Untuk PNS sudah diatur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," ujar Asman di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2018.

Intip Kalender Tahun 2025, Ada Informasi Lengkap Libur Nasional hingga Cuti Bersama

Ilustrasi PNS.

Asman menjelaskan, hal itu diambil sebagai bentuk kompensasi bagi para PNS yang harus masuk kerja. Pemerintah menetapkan PNS-PNS itu, di antaranya berada di sektor pelayanan umum seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga keamanan, dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, serta perhubungan.

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa hal ini dilakukan supaya pelayanan-pelayanan umum utama tidak terganggu, meski masa cuti bersama, ditambah libur Lebaran, begitu panjang. Hal yang sama juga dilakukan supaya efek negatif kebijakan cuti bersama terhadap perekonomian tidak terlalu besar.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," ujar Puan.

Ilustrasi kalender.

Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Hari Penting di Januari 2025

Bulan Januari 2025 diwarnai dengan beberapa hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025