Izin Dipangkas, Begini Hasilnya ke Investasi Migas RI
- CNBC
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatatkan hasil yang positif, terkait pertumbuhan investasi, setelah melakukan kebijakan kemudahan investasi dengan memangkas 186 perizinan sejak 2016 lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dengan adanya strategi pemangkasan perizinan tersebut, sebanyak 16 wilayah kerja (WK) migas dengan Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split sudah diminati investor.
Padahal, menurutnya, lelang tahun 2015 dan 2016, dengan skema cost recovery sama sekali tidak ada yang laku satu pun.
"Sejak Januari 2017 hingga awal Mei 2018 ini, sudah ada 16 WK pakai gross split. Rinciannya satu WK ONWJ (Offshore North West Java), lima WK hasil lelang 2017, enam WK terminasi 2018, dan empat hasil lelang penawaran langsung 2018. Untuk lelang reguler 2018, hasilnya nanti diumumkan Juni 2019. Bisa nambah lagi,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Jumat 4 Mei 2018.
Selain itu, dia menambahkan, di bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) pada 2017, diteken kontrak EBT sebanyak 70 kontrak. Padahal, tiga tahun sebelumnya hanya 14 hingga 23 kontrak saja.
“Dari 70 kontrak EBT tersebut, tiga proyek telah selesai, 22 sedang konstruksi dan selebihnya proses persiapan dan financing,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, dengan adanya kebijakan pemangkasan tersebut, Indonesia memperoleh pengakuan dari dunia internasional, dengan naiknya peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia yang dibuat oleh bank dunia.
"Indonesia naik 19 peringkat, menjadi ranking 72 tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu ranking 91. Indonesia meraih ‘one of the top imporvers’ mengalahkan India, Brasil, dan Filipina," ujarnya.