Mengintip Besaran Gaji Pekerja Konstruksi di Indonesia
- REUTERS/Garry Lotulung
VIVA – Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam beberapa tahun terakhir, fokus mendorong percepatan infrastruktur nasional. Sejumlah jalan, jembatan, hingga pembangunan gedung dibuat agar RI bisa mengejar ketertinggalan.
Namun, tahukah Anda gaji para pekerja yang mengerjakan proyek-proyek tersebut dari yang paling kecil hingga terbesarnya. Para pekerja di sektor ini, bisa dikatakan sejahtera karena penghasilannya di atas upah minimum saat ini.
Dikutip dari laporan the Kelly and PERSOL Indonesia, Kamis 3 Mei 2018, di sebutkan bahwa ekonomi Indonesia masih akan tumbuh 5,3 persen hingga 2020. Sehingga, konsumsi masih akan tumbuh cukup baik.
Selain itu, di tengah pertumbuhan tersebut sejumlah sektor masih akan meningkat, termasuk salah satunya infrastruktur, sehingga tren tersebut seharusnya bisa menjadi pedoman masyarakat termasuk gaji sepanjang 2018.
Adapun hasil dalam laporan tersebut menjelaskan, upah di sektor konstruksi dan bangunan yang tercatat dalam daftar memiliki kualifikasi lulusan Strata I hingga lulusan Strata 2.
Untuk upah tertinggi di sektor tersebut secara maksimal mencapai Rp400 juta ada pada jabatan Chief Executive Officer (CEO), sedangkan level terendah maksimal sebesar Rp5,5 juta pada jabatan Sales Support Administration.
Lalu, untuk Business Development Manager dengan memiliki pengalaman kerja lebih dari 10 tahun, gaji rata-rata minimal yang bisa didapat sebesar Rp50 juta, dan maksimal sebesar Rp140 juta.
Sementara itu, untuk level Chief Engineer dengan pengalaman kerja 5-10 tahun, kisaran upah rata-rata yang diterima minimal sebesar Rp15 juta, dan maksimal sebesar Rp25 juta.
Kemudian, untuk seorang arsitek dengan pengalaman kerja lima hingga delapan tahun, akan memiliki upah rata-rata yang diterima sebesar Rp8 juta dan gaji maksimal yang didapat sebesar Rp15 juta. (asp)