Menteri PAN-RB Sebut Belum Pasti Cuti Lebaran Ditambah

Menpora Imam Nahrawi dan MenpanRB Asman Abnur (Kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pratama Yudha

VIVA – Pemerintah bakal merevisi aturan cuti bersama pada Lebaran 2018. Keputusan libur lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 2018 selama 9 hari, akan direvisi menimbang banyaknya masukan dari masyarakat.

Empat UPT DItjen Hubla Kemenhub Dapat Predikat WBK Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi kembali untuk mengambil keputusan terbaik. 

"Belum diputuskan, tapi ini mau dirapat koordinasi-kan lagi. Jadi Menag (Menteri Agama), Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), dan Menpan RB," kata Asman usai menghadiri acara Musrenbangnas, di Jakarta, Senin 30 April 2018. 

Polri: Kementerian PAN-RB Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK

Menurutnya, ini dilakukan dalam rangka mengakomodir masukan dan protes dari masyarakat. 

"Kami kan menerima masukan-masukan, jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa, saya belum tahu putusannya apa," kata dia. 

Beredar Surat Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Kementerian PAN-RB: Hoax

Mengenai adanya kemungkinan pengurangan cuti, Asman belum bisa memastikan. Yang jelas, menurutnya hal tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan 3 menteri tersebut dan rapat itu bakal disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

Dia mengatakan, tentunya rapat tersebut akan melibatkan pelaku usaha dan industri. Keputusan nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

"Yang sebelumnya diatur kan cuti bersama tiga menteri untuk seluruh baik pegawai swasta dan pemerintah atau ASN,  itu baru berdasarkan peraturan Menpan. Nanti diajukan ke presiden. Kalau pegawai negeri diputuskan melalui keputusan presiden," kata dia. 

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skenario Kementerian PANRB Jika ASN Dipindah ke IKN Nusantara

Skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara termasuk soal tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah membawa keluarganya.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022