Alasan Tak Perlu Takut Hadirnya Pekerja Asing
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membantah isu tenaga kerja asing serbu Tanah Air. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang memudahkan proses administrasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja @Kemnaker, pada Selasa 24 April 2018, ternyata Perpres mengenai tenaga kerja asing (TKA) tersebut tidak membebaskan TKA masuk dan bekerja di Indonesia.
Menurut Hanif, Perpres tersebut justru hanya menyederhanakan atau memudahkan prosedur dan birokrasi perizinannya agar tidak berbelit-belit. Sebab, jika berbelit-belit akan menghambat investasi dan melemahkan daya saing Indonesia.
"Tujuan utama dari aturan baru itu adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak melalui investasi. Lapangan kerja yang tersedia tentu untuk rakyat Indonesia, bukan yang lain," jelas dia.
Selain itu, lanjut Hanif, jikalau ada TKA yang mengiringi investasi, itu sebagian kecil saja dan hanya untuk jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar tetap terlarang bagi TKA.
Ia mengungkapkan, TKA yang akan masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan kualifikasi seperti pendidikan, kompetensi, jabatan tertentu, waktu tertentu dan lain-lain.
"Skema pengendalian pemeritah masih sangat kuat. Ini dapat dilihat dari jumlah TKA di Indonesia yang masih jauh lebih kecil dibanding jumlah TKA di negara lain atau dibanding jumlah TKI kita di negara lain," tegasnya.
Untuk itu, Hanif menilai kalangan oposisi tak perlu khawatir akan perubahan aturan yang hanya mempermudah prosedur dan birokrasi dari perizinan. Dan berharap isu ini tak dipakai hanya untuk momentum politik tiba.
Pemerintah, tambahnya, tidak akan menutup mata terhadap adanya pelanggaran penggunaan TKA. Dan atas pelanggaran yang ada, pemerintah sudah dan terus bekerja menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengawasan.