Tenaga Kerja Asing Kerja Kasar, Menteri Hanif: Pelanggaran
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Indonesia tetap melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki kemampuan atau unskilled. Alasannya, ini dilakukan demi melindungi tenaga kerja Indonesia.
"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran," kata Hanif di Jakarta, Senin 23 April 2018.
Hanif mengatakan, saat ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA secara masif. Ditegaskan, hal tersebut tidaklah benar.
"Khawatir boleh, tapi jangan berlebihan, nanti malah jadi parno. Itu tidak baik, malah bikin penyakit. Sebab, sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, penyederhanaan aturan dalam Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu bukan berarti menghilangkan syarat secara kualitatif. Misalnya, perusahaan tetap harus memberikan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing.
"Bahkan ada kewajiban perusahaan untuk training TKA dengan bahasa Indonesia. Itu ada di Perpres, yang sebelumnya tidak ada," katanya.
Tak hanya itu, sambung Hanif, TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu seperti misalnya Direktur Keuangan dan keahlian lainnya. "Jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki," katanya.