Menteri Hanif Akui Investor Asing Bawa Masuk Pekerja

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah tetap bersikukuh, bahwa kabar tenaga kerja asing atau TKA dipermudah masuk ke Indonesia tidak benar. Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Tenaga Kerja Asing.

Menteri Hanif Ungkap Beda TKI dengan TKA di Indonesia

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menjelaskan, dalam peraturan tersebut tidak hanya berbicara masalah TKA. Tetapi, juga masalah investasi dan izin-izin yang berbelit-belit di dalamnya.

Sementara itu, soal TKA, tidak ada yang dipermudah untuk masuk. Harus melalui syarat-syarat tertentu, seperti jenjang pendidikan dan posisi tertentu. Tidak semua level bisa ditempati TKA, termasuk pekerja kasar.

Alasan Tak Perlu Takut Hadirnya Pekerja Asing

Bahwa investor masuk dan membawa tenaga kerja dari asal negaranya, menurut Hanif, hal tersebut merupakan hal yang wajar. Tetapi, tidak semua kebutuhan itu dipenuhi. Pasti akan memilih tenaga kerja lokal.

"Bagian terbesarnya, tetap diisi oleh rakyat kita sendiri. Buat investor atau pengusaha, pasti lebih menguntungkan memakai tenaga kerja lokal daripada TKA. Mana ada pengusaha cari rugi? Semua pasti mau untung," jelas Hanif di Jakarta, Jumat 20 April 2018.

Tenaga Kerja Asing Kerja Kasar, Menteri Hanif: Pelanggaran

Dia mencontohkan, seorang investor asal Indonesia hendak berinvestasi ke Thailand untuk membangun smelter. Dibutuhkan 5.000 pekerja, dengan jangka waktu pembangunannya hingga dua tahun.

"Pertanyaan saya, apakah logis Anda membawa 5.000 pekerja dari Indonesia ke Thailand? Enggak logis kan? Karena, Anda sebagai pengusaha bisa bangkrut karena itu," kata Hanif.

Namun, lanjut Hanif, tidak logis juga, kalau 5.000 pekerja itu hanya dari lokal. Pasti, katanya, akan membawa orang-orang dari negara asal investor yang dipercaya untuk bekerja di negara yang menjadi tujuan investasinya.

"Karena, Anda perlu orang yang dipercaya untuk mengontrol jalannya pekerjaan agar sesuai rencana dan tepat waktu. Yang logis, dari kebutuhan 5.000 tenaga kerja itu, Anda mungkin membawa 200 atau 300 orang dari negara Anda," jelasnya.

"Jadi, enggak benar dan sangat menyesatkan, jika ada yang bilang lapangan kerja yang tercipta dari investasi itu bukan untuk orang Indonesia, tapi orang asing. Lapangan kerja yang kita ciptakan, ya pasti buat orang rakyat kita, bukan yang lain," jelasnya. (asp)

Tenaga kerja asing di Indonesia dan TKI luar negeri

Pemerintah Diminta Aktif Sosialisasi Perpres TKA

Pemerintah dikritik karena minim sosialisasi dalam perpres ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2018