Dilarang Melintas di Tol, Pengusaha Truk Pilih Antar Malam
- Dok. BPTJ
VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi terkait paket kebijakan larangan melintas pada angkutan barang di Tol Cikupa, Tangerang yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Sosialisasi yang dilakukan di kawasan industri Cikupa Mas, Tangerang dan GT Cikupa disambut baik oleh para pengusaha antarbarang.
Dikatakan Kepala BPTJ Bambang Prihartono, aturan tersebut akan diberlakukan sama dengan paket kebijakan aturan ganjil genap dengan uji coba mulai 16 April 2018 dan pada waktu jam berangkat kerja.
"Sebetulnya aturan akan angkutan barang itu sudah berlaku, hanya saja kami kembali dan terus sosialisasi akan uji coba tersebut agar, pada penerapan nanti di awal Mei 2018 semua bisa mematuhi dan sudah mengetahui hal tersebut," katanya, Kamis, 19 April 2018.
Untuk larangan melintas kendaraan angkutan barang dengan golongan tiga, empat, dan lima hanya diberlakukan pembatasan masuk di GT Cikupa dengan jalur alternatif GT Bitung 2, Kunciran 2, dan Tangerang 2. Ataupun dengan keberangkatan sebelum atau sesudah pemberlakuan larangan pada jam tersebut.
Sementara itu, pimpinan pengelola Cikupa Mas, Thomas Otemusu mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan pada setiap perusahaan yang ada di kawasan Cikupa Mas.
"Mungkin khususnya Cikupa Mas, kami akan bantu sosialisasikan dan menyambut baik aturan ini dengan nantinya kami minta agar para pengusaha untuk mengantar barang di malam hari atau sebelum dan sesudah pemberlakuan jam larangan," ungkapnya.
Dalam sehari, kurang lebih sebanyak 500 kendaraan angkutan barang yang memasuki kawasan GT Cikupa menuju Jakarta.