Menpan RB Pastikan THR Pensiunan PNS Diberikan Tahun Ini 

Asman Abnur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Mulai dari perbaikan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga perbaikan sistem pensiun bagi pegawai sipil negara tersebut.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara launching e-government di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini, Rabu 18 April 2018. 

Dia mengatakan, sistem pensiun PNS saat ini masih pay as you go atau belum bisa mensejahterakan para PNS di masa tuanya.  Selain itu, proses pensiun pun yang selama ini cukup rumit akan dipermudah.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

"Pegawai pensiun yang dianggarkan APBN yakni saat ini itu setahun Rp80 Triliun. Kita berharap jumlah dari pensiun itu lebih besar dari yang sekarang," kata Asman yang langsung disambut riuh tepuk tangan para PNS Kementerian PUPR yang hadir. 

Dia menceritakan, salah satu contohnya adalah eselon I Kementerian yang pada awalnya mendapat take home pay sebesar Rp40 juta per bulan saat masih aktif bekerja yang justru turun menjadi Rp4 juta saat memasuki masa pensiun. Besaran ini menurutnya tidak mencukupi kebutuhan PNS di hari tuanya seperti di Ibu Kota.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

"Eselon I dari Rp40 juta turun jadi Rp4 juta waktu pensiun," ujarnya.

Ilustrasi PNS.

Tak hanya itu, respons meriah dari PNS juga diterima Menpan RB, di mana ia menjanjikan pada tahun ini sistem Tunjangan Hari Raya (THR) akan diperbaiki.

"Tahun ini kita juga perbaiki sistem THR kita, kalau dulu cuma gaji pokok, nanti di samping gaji pokok juga dengan tunjangan THR, ini motivasi baru bagi PNS," kata dia. 

Sementara itu, pensiun yang sebelumnya tidak menerima THR, dikatakannya akan menerima THR pada tahun ini. "Para pensiun itu tahun dulu, di mana yang sebelumnya tidak menerima THR kita usulkan tahun ini juga menerima THR," ujar dia. 

Meski begitu, dia mengatakan, perbaikan kinerja PNS harus lebih baik. "Dengan begitu, tidak ada lagi PNS yang tidak berkinerja. Kalau yang tidak perform dan riskan berprestasi silahkan dievaluasi pak Menteri (PUPR) karena seluruh tunjangan sudah kita penuhi dengan baik," katanya. (ren)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021