Industri Jasa Kirim Barang Masih Terhalang Aturan Lokal
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan roda dua atau motor melewati Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Hal ini dinilai merugikan industri pengiriman barang atau logistik, karena wilayah tersebut merupakan pusat kegiatan ekonomi.
Ketua Bidang Organiasi dan Keanggotaan Asperindo, Trian Yuserma, mengeluh apabila regulasi yang ada di Indonesia terkadang tak mendukung operasional bisnis antarbarang tersebut. Menurutnya, salah satu kunci dari pengiriman barang adalah kecepatan.
"Karena sempat ada larangan motor masuk ke Jalan Thamrin, itu tidak berpihak ke penyelenggara pos karena akses dibatasi. Tidak sistemik memang, tapi cukup mengganggu. Jakarta itu langganan menjadi penerima dan pengirim barang. Meski akhirnya peraturan tersebut dicabut," ungkap dia, di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Trian mengungkapkan bila e-commerce dan penyelenggara pos memiliki hubungan erat satu sama lain. Ia mengatakan, e-commerce membantu mendongkrak industri penyelenggaraan pos, selain menumbuhkembangkan perusahaan daring itu sendiri.
Sebab, ke depannya diperkirakan layanan antarbarang ini semakin tumbuh besar. Asperindo memiliki sekitar 200 anggota penyelenggaraan Pos yang sudah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"E-commerce tumbuh pesat kalau didukung penyelenggara pos. Begitu pula sebaliknya. Ini saling berhubungan. Saya kasih contoh, kenapa di Timor Leste e-commerce tidak meningkat, karena enggak kuat penyelenggara posnya," kata Trian.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009, Penyelenggara Pos sendiri terdiri dari penyelenggaraan surat, paket, dan logistik itu sendiri. (ren)