Direksi NFC Sepakat Beli 51 Persen Saham Dairi Prima Mineral
- Bumi Resources Minerals
VIVA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) menegaskan bahwa pada Jumat, 13 April 2018, perseroan telah mendapat pemberitahuan secara resmi bahwa Direksi China Nonferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co. Ltd atau NFC menyetujui rencana akusisi 51 persen saham PT Dairi Prima Mineral.
Direktur Investor Relations PT Bumi Resources Minerals, Herwin Hidayat, mengatakan persetujuan itu dilakukan setelah Direksi NFC bertemu di Beijing, China. Dalam pemberitahuan resmi tersebut NFC setuju untuk mengakuisisi saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) senilai US$198,9 juta atau setara Rp2,72 triliun.Â
Herwin menjelaskan, transaksi ini sesuai dengan Conditional Share Purchase Agreement pada Juni 2017 lalu. Saat ini BRMS memiliki 100 persen kepemilikan di DPM, setelah sebelumnya mengadakan perjanjian untuk mengakuisisi 20 persen kepemilikan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di DPM yang telah diumumkan sebelumnya.
CEO dan Direktur Utama BRMS, Andrew Neale, mengatakan keputusan dewan direksi NFC ini kami sambut dengan baik dan merupakan hasil positif dari banyak upaya yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, baik NFC dan BRMS maupun bagi Pemerintah China dan Indonesia.Â
Perjanjian ini, lanjut dia, menandai pertama kalinya sebuah Badan Usaha Milik Negara dari China (NFC) berinvestasi di sektor pertambangan di Indonesia. Hal ini membuktikan kekayaan mineral di Indonesia dan membuka kesempatan bagi investor dari luar negeri untuk berinvestasi di sektor sumber daya alam di Tanah Air.Â
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan seluruh pihak dari NFC untuk menyelesaikan semua aspek perjanjian, dan dapat segera memulai proses konstruksi tambang timah dan seng di dekat daerah Sidikalang, Sumatra Utara," jelas Andrew dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 17 April 2018.
Dengan persetujuan oleh dewan direksi NFC, tambah Andrew, kedua perusahaan akan bekerja sama untuk menyelesaikan semua aspek transaksi dalam beberapa minggu ke depan.
Sebelumnya, selain menjual 51 persen saham DPM, BMRS juga menjual proyek seng dan timah kepada NFC. Pada 16 Juni 2017 kedua pihak melakukan pembaruan perjanjian jual beli yang sebelumnya diteken pada 29 April 2017. Dana tersebut akan dipakai untuk menyelesaikan pinjaman terkait proyek DPM dan mendanai pengembangan proyek emas dan tembaga di Gorontalo dan Palu. (ase)