Taksi Online Protes Ganjil Genap Berlaku di Tol Tangerang

Penerapan ganjil genap di Gerbang Tol Tangerang 2, Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kalangan pengemudi taksi online mengeluhkan adanya aturan ganjil genap di Tol Tangerang, yang mulai diberlakukan pekan ini. Kebijakan itu dinilai menghambat penghidupan mereka, yang rata-rata hanya punya satu unit kendaraan.

Keluhan itu dilontarkan Romli (40 tahun) pria yang berdomisili di Cipondoh, Tangerang. Pasalnya, kendaraan Honda Jazz miliknya yang memiliki pelat nomor genap tidak bisa melalui jalur Tol Tangerang-Jakarta dengan leluasa. Kalau hari lagi bertanggal ganjil, dia praktis tidak bisa melaju lewat Tol Tangerang.

"Harusnya sih kalau angkutan seperti kita bisa lewat juga, kita kan juga moda transportasi," kata Romli di Tangerang, Selasa, 17 April 2018.

Ia mengatakan, untuk hari ini ia harus membatalkan pesanan orderan di pagi hari, karena pelat nomornya yang tak bisa lalui sejumlah tol.

"Tadi pagi ada dua orderan semua arah Jakarta, kan sayang saya terpaksa harus membatalkan orderan, karena pemesan maunya lewat tol, sedangkan kita tidak bisa lalui tol dan harus ke jalan arteri," ungkap Romli.

Petugas Lakukan Sosialisasi Ganjil Genap di Tol Tangerang.

Hal ini harus ia lakukan mulai pemberlakuan jam aturan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

"Protes sih pemesan tapi ya mau Bagaimana. Saya harap sih kita juga bisa di toleransi seperti angkutan lainnya," ujarnya.

Rencana Motor Kena Ganjil Genap, DPRD Akan Panggil Kadishub DKI

Menurut petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo, untuk kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap merupakan kendaraan pemerintah dan juga angkutan umum berpelat kuning.

Aturan ganjil genap tersebut nantinya, akan diterapkan pada Mei 2018 dengan sanksi tindakan berupa tilang. (ren)

Soal Ganjil Genap, DPRD DKI Bakal Panggil Anak Buah Anies
Suasana lalu lintas jalan tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta

Daftar Jalan Tol yang Kena Ganjil Genap Nataru per 20 Desember 2021

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan ganjil genap di jalan tol yang berlaku selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2021