Mantan Bos Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Senin 16 April 2018. Pemeriksaan terhadap Emirsyah yang juga berstatus tersangka, terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls - Royce P.L.C.
Namun kali ini, Emirsyah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka lain yakni Soetikno Soedarjo. "Tersangka ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saat memasuki Gedung KPK, Emirsyah tidak memberikan tanggapan sedikit pun kepada awak media terkait agenda pemeriksaanya oleh penyidik hari ini.
Selain dia, KPK juga memeriksa pensiunan pegawai Garuda Indonesia yakni Capt. Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri.
KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin pesawat dan pesawat maskapai Garuda Indonesia. Soetikno ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Soetikno adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Perusahaan tersebut berperan sebagai beneficial owner Conaught International Pte, Ltd, atau pihak ketiga dalam pembelian pesawat.
Emirsyah selaku pucuk pimpinan Garuda Indonesia saat itu diduga menerima suap dari Rolls - Royce. Perusahaan mesin asal Inggris ini memberikan uang dan aset melalui tangan Soetikno.
Suap diberikan terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330 - 300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004 - 2015. Emirsyah diduga menerima uang senilai Rp20 miliar dan berupa barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Meski sudah lebih dari setahun Emir dan Soetikno ditetapkan tersangka, sampai saat ini KPK belum juga menyeret keduanya ke tahanan.