Ini Alternatif Pelat Ganjil Dilarang Lewat Tol Kunciran 2

Kendaraan berplat ganjil saat dicegah petugas masuk Tol Kunciran 2.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Para pengendara mobil pribadi atau pun pengguna jalur Tol Kunciran 2 yakni, arah Tangerang menuju Jakarta, masih banyak yang belum mengetahui atas pemberlakukan aturan uji coba ganjil genap pada tol tersebut, Senin 16 April 2018.

Pasar Tomang Dibuka Lagi, Ganjil Genap Tak Diberlakukan

Pantauan VIVA, para pengendara yang memiliki pelat nomor ganjil masih banyak yang melalui jalur Tol Kunciran 2, Tangerang menuju Jakarta. Alhasil, para petugas Kementerian Perhubungan melakukan pengalihan lalu lintas untuk para pengendara berpelat ganjil.

"Hari ini uji coba dengan memberlakukan pelat genap yang dapat melalui Tol Kunciran 2. Untuk para pengemudi kendaraan pribadi berpelat ganjil kita alihkan menuju jalan di Jalur Alam Sutera, untuk mengambil jalan lain ke wilayah Serpong menuju Jakarta," kata petugas dari Kementerian Perhubungan, Junaedi.

Salat Jumat 1 Gelombang, MUI Tangerang: Jika Penuh Gunakan Gedung Lain

Peraturan Ganjil-Genap di Tol

Selain itu, diimbau juga bila pengendara tak mau melalui jalur arteri disarankan untuk pengendara pribadi menggunakan transportasi umum seperti kereta atau bus yang tersedia, dan kendaraan pribadi miliknya dapat diparkirkan di kantong parkir yang telah disediakan.

Ultimatum Pedagang, Anies: Ganjil Genap Atau Tidak Buka Sama Sekali

Sementara itu, Anto (28) pengendara mobil B 2899 SZP mengaku tak mengetahui adanya hal tersebut. "Saya enggak tahu ada aturan ini, saya kira Mei. Makanya tadi kaget, karena diminta ambil jalur arteri," ujarnya.

Diketahui, penerapan uji coba ini akan paling lama diberlakukan, yaitu selama satu bulan mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dengan sanksi solutif yang diberikan oleh pihak Kepolisian atau Kementerian Perhubungan. (asp)

Suasana lalu lintas jalan tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta

Daftar Jalan Tol yang Kena Ganjil Genap Nataru per 20 Desember 2021

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan ganjil genap di jalan tol yang berlaku selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2021