Kementerian BUMN Sebut PT Nindya Karya Akan Patuhi Hukum

Gedung Nindya Karya (NK)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN angkat bicara terkait penetapan tersangka PT Nindya Karya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang biayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. 

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang mengatakan, PT Nindya Karya selaku perusahaan BUMN siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Bambang mengatakan, Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance (GCG). Hal itu agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. 

Penilaian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi. "Score GCG ini masuk dalam KPI (Key Performance Indicator) Direksi BUMN," kata Ahmad melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu, 14 April 2018.    

Saat ini, Bambang mengatakan, semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. "Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemerintah baik pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang," katanya. 

Berdasarkan keterangannya, pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan, Heru Sulaksono yang merupakan Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dan kawan-kawan bersalah. 

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. 

Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO (Joint Operation).

Besok, Angelina Sondakh Dibebaskan dari Lapas

Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut dijerat atas dua bukti permulaan yang cukup, terkait kasus dugaan korupsi.

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dengan tersangka PT NK dan PT TS ," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jumat, 13 April 2018.

Menurut Laode, kedua korporasi tersebut diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Angelina Sondakh Akan Bebas pada April 2022
SPBU milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sakti yang disita KPK

KPK Sita SPBU Bernilai Rp25 Miliar Milik PT Nindya Karya-Tuah Sejati

KPK menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diperkirakan senilai Rp25 miliar terkait korupsi dermaga Sabang

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2022