Intip Beda Aturan Taksi Online RI dengan Korea Selatan

Toyota Avanza. Foto ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Dok. TAM

VIVA – Kementerian Perhubungan akan mengkaji dan mempelajari sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus atau ASK yang ada di Korea Selatan. Aturan taksi online di negara tersebut dinilai efektif.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan, terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, untuk mengatur taksi online. Yaitu, solusi regulasi dan solusi teknologi.

"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," ujar Umar dikutip dari keterangan resminya, Jumat 13 April 2018.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Umar mengatakan, perusahaan aplikasi asal Korea Selatan, Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi. ASK pun hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

Lebih lanjut, menurutnya, sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang menempekan stiker KIR taksi online

Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda. Yang membedakan taksi online dan konvensional di negara itu adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

Dia pun menegaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan survei tersebut mengatakan, Korea Selatan dijadikan tempat studi banding RI karena dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan Angkutan Sewa Khusus.

“Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif, agar bisa diterapkan di Indonesia,” singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya