PLN Gandeng Kejagung Jalankan 'Tanggung Jawab Mengerikan'
- ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dukung langkah PT PLN yang menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Tanah Air. Sehingga target Nawa Cita Presiden Joko Widodo bisa teralisasi.
Rini menyatakan, tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW). Selain itu, PLN juga harus membangun jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk.
Menteri BUMN Rino Soemarno
"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46 ribu MW. Sekarang selama lima tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," ujar Rini dikutip dari keterangan resminya, Kamis 12 April 2018.
Menurutnya melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya. Sebab, setiap langkah mendapatkan dukungan dan mengikuti tataran hukum yang benar.
"Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada kepleset-nya," lanjut Rini.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan,, kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
Sofyan Basir menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan.
Sofyan meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dirut PLN Sofyan Basir
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo mengatakan, keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan apapun. Khususnya, yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
Penandatanganan kesepakatan antara kedua pihak merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal mendukung program pemerintah.
"Sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," tambahnya.