Instruksi ESDM Tak Mempan, Premium Masih Langka

Pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah segera mewajibkan ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Madura dan Bali atau Jamali yang sebelumnya tidak diwajibkan.

Pulang dari Mesir, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

Kewajiban penyediaan premium di seluruh Indonesia itu bakal diwujudkan dengan merevisi Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencana kewajiban penyediaan premium itu didasari oleh data BPH Migas dan penelurusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa kelangkaan premium masih terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Alami Demam, Prabowo Batal Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim

Jurnalis VIVA pun, sempat melakukan penelusuran ketersediaan premium di wilayah Jakarta. Salah satu petugas SPBU di wilayah Pos Pengumben, Jakarta Barat, yakni SPBU bernomor 34-11604 mengakui ketersediaan premium tidak pasti ada setiap hari.

"Ndak pasti (tersedia setiap hari) mas," katanya kepada VIVA belum lama ini.

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Selain itu, di SPBU 34.114.07 yang berada di Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, yang juga merupakan jalur untuk angkutan umum, pasokan premiumnya juga dikatakan langka. Bahkan, petugas menyatakan tidak tersedia sejak dua hari.

"Sudah tidak ada sejak dua hari pak. Pasokan dari Pelumpang tidak ada dan bukan kami yang sengaja kurangi," jelas petugas kepada VIVA.

Premium habis - Kelangkaan BBM

Lantas, kapan Kewajiban BBM premium itu akan diberlakukan?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, kewajiban penyediaan premium masih menunggu selesainya revisi Perpres 191 Tahun 2014 tersebut.

"Perpresnya belum selesai," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 12 April 2018.

Djoko pun masih belum bisa memastikan kebijakan tersebut dapat terealisasi pada bulan ini. Alasannya, butuh pembahasan lintas Kementerian hingga nantinya diserahkan kepada Sekretariat Negara dan pada akhirnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya belum tahu hari esok, kan dibahas antarkementerian, Kemenkumham, ajuin ke Setneg, Setneg ajuin ke Presiden, kan take time kan," ujarnya. (asp)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang ingin mengembalikan hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024