Naikkan BBM Nonsubsidi Harus Izin, Investor Bisa Kaget

Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sumber :
  • REUTERS/Max Rossi

VIVA – Pemerintah mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Indonesia, menyediakan bahan bakar minyak jenis premium. Langkah ini menyusul, fakta adanya kelangkaan BBM dengan Research Octane Number atau RON 88 itu saat ini. 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Rencana ini akan diwujudkan dalam revisi Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk kemudian dirancang aturan turunannya dalam bentuk Permen ESDM.

Bukan cuma itu, pemerintah juga segera mewajibkan seluruh badan usaha memperoleh persetujuan pemerintah dalam menaikkan harga BBM Umum atau nonsubsidi, seperti pertamax, pertalite hingga pertamax turbo di PT Pertamina. Termasuk, untuk BBM yang dijual Badan Usaha asing.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

SPBU kehabisan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi Bio Solar

Kelangkaan BBM jenis solar subsidi

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kebijakan tersebut tepat diterapkan dalam tahun politik saat ini. Sehingga, bisa meminimalisir kegaduhan yang mungkin terjadi. 

"Kalau untuk tahun politik (kebijakan itu) tepat, supaya tenang. Tinggal pilih, untuk politik atau konsistensi," kata Agus kepada VIVA, Rabu 11 April 2018.

Meski begitu, menurutnya, rencana persetujuan kenaikan harga BBM harus melalui pemerintah bisa saja akan membuat minat investasi badan usaha asing atau swasta dalam negeri menjadi berkurang.
 
"Ya, bisa jadi (minat investasi berkurang), mau terusin apa enggak," katanya.

Pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis

Kelangkaan BBM jenis premium

Namun, dia yakin, investor tidak akan serta merta akan hengkang atau enggan berinvestasi di Indonesia. 

"(Investor) akan pergi, sih enggak ya, cuma kaget aja, kok berubah, gitu aja. Tetapi, itu kan perintah Presiden langsung. Arcandra (Wakil Menteri ESDM), atau Jonan (Menteri ESDM) kan dia hanya pelaksana," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya