Hati-hati Investasi di 18 Entitas Keuangan Ini

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas keuangan yang beroperasi di Indonesia saat ini. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan saat ini. Karena, para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. 

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin, karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. 

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ilustrasi investasi.

Ilustrasi investasi

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya Tongam dikutip dari keterangan resminya, Selasa 10 April 2018. 

Berikut ini ke-18 entitas keuangan tersebut:

1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
2. PT Duta Network Indonesia. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/Pulsa Center. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
4. PT Citra Travelindo Jaya/Java Travel/https://travelpreneur.academy. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.    
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/Bit Emass. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
6. UFS Atomy, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
7. Atomyindo.com, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
8. Ufs100.com, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
9. Powerful Network Building (PNB). Kegiatan usaha jasa pelatihan secara MLM.
10. Cavallo Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com. (Cryptocurrency)
11. Voltroon/https://voltroon.com (Cryptocurrency)
12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co (Cryptocurrency)
13. Java Coin/javacoin.co (Cryptocurrency)
14. WX Coin/wxcoins.com (Cryptocurrency)
15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ (Cryptocurrency)
16. www.unosystem.us, kegiatan usaha investasi uang.
17. PT Pollywood Internasional Indonesia, kegiatan usaha investasi saham.
18. PT Seraya Investama Indonesia www.serayainvestama.com, kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Dia pun melanjutkan, selama 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya