Bakal Diatur Perpres, Garap Lahan Sawah Tak Boleh Sembarang
- Rifki Arsilan/VIVA.co.id.
VIVA – Alih fungsi lahan persawahan di Indonesia, sudah semakin mengkhawatirkan. Pemerintah akan membuat peraturan presiden yang mengatur kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menyatakan, ketersedian lahan sawah produktif setiap tahun dipastikan terus berkurang.
Ia menyebutkan, data BPN pada 2013 lalu, total lahan sawah yang tercatat di BPN sekitar 7,7 juta hektare.
Menurut Budi, tiap tahun alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri, perumahan, dan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur memakan sekitar 150-200 ribu hektare per tahun.
"Nah, ini sangat berbahaya, kalau tidak di tata, lama kelamaan tanah sawah kita bisa habis karena alih fungsi lahan tersebut," kata Budi Situmorang di kantornya, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Ilustrasi persawahan
Saat ini, kata Budi, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pendataan secara menyeluruh. Guna menghindari terjadinya pengurangan lahan sawah yang semakin parah, karena alih fungsi lahan tersebut.
"Tahun ini, kita akan fokus di delapan Provinsi, seperti di Pulau Jawa, Bali, Sumatera Barat, dan NTB," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Perpres tersebut nantinya akan mengatur percepatan penetapan lahan sawah berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Diharapkan Perpres itu dapat selesai tahun ini.
"Dan, perlu dicatat, kami bukannya ingin menghambat investasi, tidak. Tetapi, kita menginginkan pembangunan infrastruktur atau pembangunan kawasan alih fungsi lahan yang dilakukan dari alih fungsi lahan itu tidak mengancam lahan sawah," tuturnya.