JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 180 Lapangan Kerja
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah bila Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo akan mempersulit tenaga kerja domestik yang saat ini masih banyak menganggur.
"Ini pasti tidak. Pekerja asing itu datang, karena ada modalnya. Investasi itu butuh modal, skill, dan tentunya lahan. Dan, kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modalnya masuk," kata JK di kantor PMI pusat, Jakarta, Jumat 6 April 2018.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa lepas dari tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang masuk, justru membuka lapangan kerja Indonesia lebih luas.
"Jadi, hukumnya, yaitu satu tenaga asing bisa membuka 180 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing, tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja. Jadi, bukan menyaingi tenaga kerja Indonesia. justru membantu Indonesia, sehingga industri bisa maju," jelasnya.
Menurut JK, pekerja asing yang masuk harus merupakan profesional dan mampu melakukan alih teknologi. Sehingga, pekerja lokal ke depan akan mampu mengerjakan saat tenaga kerja asing itu perlahan dikurangi.
"Contohnya yang baik itu dari Astra, Toyota. Dulu pegawai asingnya sekitar 30-an, sekarang sisa tiga kalau enggak salah. Makin hari makin sedikit. Ahli teknologi mendidik orang mesti jadi ahli," jelasnya.
JK juga meminta masyarakat tak khawatir dengan adanya Perpres tersebut. "Tidak bermasalah, di mana-mana tidak. Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga asingnya daripada kita, sehingga industri ekspornya lebih banyak dari kita," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia, yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA. Dalam Perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.