Gojek dan Grab Cs Sepakat Naikkan Tarif

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rabu kemarin, memimpin rapat dengan para aplikator ojek online. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP) akhir bulan lalu. 

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Rapat yang dilaksanakan untuk memfasilitasi persoalan tarif antara aplikator dan mitra pengemudi pun membuahkan hasil. Aplikator yang antara lain adalah Gojek dan Grab sepakat menaikkan tarif. 

"Kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi. Hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing- masing," ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 5 April 2018. 

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

Budi menekankan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator. Pemerintah tidak akan mengintervensi aplikator atau pengemudi karena terlalu banyak  pertimbangan atau komponen untuk penghitungan tarif.

Transportasi online Gojek.

Grab Ungkap 99 Persen Mitra Driver Tetap Layani Penumpang Meski Ada Demo

Gojek

"Sesuai dengan petunjuk Menteri Perhubungan di KSP, posisi pemerintah adalah menengahi soal tarif antara aplikator dengan mitra pengemudi," tambahnya.

Hasil pertemuan itu juga bersepakat untuk membantu menaikkan posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator. 

"Kami akan me-review kerja sama antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi. Selama ini dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerja sama itu. Kami akan minta pihak Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk me-review kesepakatan tersebut," tambahnya. 

Ojek online Uber dan Grab.

Uber dan Grab

Selain dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak yang hadir berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak aplikator, serta perwakilan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda). (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya