Kejagung Ungkap Dugaan Awal Kasus Eks Bos Pertamina
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengungkapkan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bekas Bos Pertamina Keren G Agustiawan. Hal ini dinilai cukup untuk memproses kasus ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya prosedur yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum. Tepatnya pada investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di 2009.
"Dalam proses itu, dari yang kami lakukan dari penyelidikan, kita dapat bukti permulaan yang cukup bahwa ketika proses akuisisi itu ada hal yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum prosesnya," kata dia di Gedung Kejagung, Kamis 5 April 2018.
Dia mencontohkan, misalnya dalam proses tersebut harusnya dilakukan penelitian dulu. Namun, penelitian tidak dilakukan secara tuntas.
"Sedikit, saya sampaikan ada prosedur, misalnya harus diteliti dulu. Itu belum tuntas, proses pembelian asetnya dilaksanakan," ucapnya.
Lanjut Adi, misalnya dalam aksi korporasi itu harus dapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Tetapi, tanpa dapat persetujuan, hal itu tetap dilakukan.
"Dan kenyataannya, dalam proses ini tak menghasilkan apa-apa. Bahkan, perusahaan yang semula informasinya di Australia, kini sudah tak ada," katanya.
Seperti diketahui, Karen Galaila Agustiawan (KGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Hal itu dinilai yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.
Selain Karen, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah GP, pekerjaan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina, lalu, ada BK, pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina, kemudian, FS yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina. (asp)