Gojek Bungkam soal Rencana Jadi Perusahaan Transportasi

Transportasi online Gojek.
Sumber :
  • Serba Gojek

VIVA – Kementerian Perhubungan segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

Akan ada penambahan pasal dalam aturan tersebut yang akan mengubah status Gojek dan Grab dari aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim tak mau menanggapi hal tersebut. Ia hanya meminta maaf dan tak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Gojek Kasih Tahu Bocoran Cara Asyik Liburan Akhir Tahun dengan Cara yang Lebih Hemat dan Praktis

"Mohon maaf banget, saya belum bisa comment," kata Nadiem ditemui usai menghadiri acara The Economist Event Indonesia Summit 2018, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis 5 April 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo  sebelumnya mengatakan, perubahan Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi diharapkan bakal terwujud pada bulan ini setelah revisi permen selesai.

Cara Bikin Gojek Wrapped 2024 yang Ramai di Medsos, Cek Pengeluaran di Aplikasi Selama Setahun

"Kita nunggu dialog dengan stakeholder. (Target selesai) Ya mungkin bulan ini," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

CEO Gojek Nadiem Makarim.

Dia mengatakan, setelah aplikator berubah menjadi perusahaan transportasi, akan memudahkan pemerintah untuk mengaturnya. Akan ada kewajiban Gojek maupun Grab sebagai perusahaan transportasi.

"Sekarang kalau aplikator kita nyatakan angkutan umum maka ada kewajiban-kewajibannya sebagai perusahaan angkutan umum," katanya.

Jika perusahaan tersebut melanggar, akan ada sanksi tegasnya sebagai perusahaan transportasi.

"Jika dia melanggar, maka ini bukan hanya untuk aplikator tapi terhadap semua perusahaan angkutan umum darat, laut, udara maupun kereta api itu ada sanksinya," katanya.

Dia menambahkan, sanksinya akan berupa teguran hingga pencabutan izin. "Mulai dari teguran sampai pencabutan izin. Kalau dia tidak terdaftar (sebagai perusahaan transportasi) kita tidak bisa memberikan aturan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya