BPK: Kenaikan Tarif Tol Belum Pertimbangkan Pelayanan

Antrean kendaraan di gerbang tol Cikarang Utama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap masih banyaknya permasalahan terkait pengelolaan operasional jalan tol dan kebijakan tarif yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 BPK terhadap pengelolaan operasion jalan tol, BPK mengungkapkan, Kementerian PUPR dan BPJT belum mempunyai perencanaan untuk mengatasi permasalahan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

"Karena belum tersedianya dokumen yang memuat rencana jangka pendek, jangka menengah dan rencana perbaikan serta koordinasi manajemen, dan rekayasa lalu lintas sebagai alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," papar BPK, Rabu 4 April 2018.

BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPJT juga belum memiliki SOP pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lengkap. Selain itu, BPJT juga tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota pada setiap ruas jalan tol yang digunakan dalam indikator SPM.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/ jam. Selain itu aksesibilitas berupa panjang antrian pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari 1," jelasnya.

Dari segi kebijakan tarif, BPK menemukan bahwa kenaikan tarif tol yang dilakukan PUPR maupun BPJT dalam kebijakan tarif TA 2014-2016 belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol.

"Kementerian PUPR maupun BPJT tidak melakukan penilaian atas tingkat pelayanan di jalan tol. Selain itu juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat," kata BPK.

Daya Beli

Temuan BPK: Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai Pensiun dan Meninggal Dunia

Lebih lanjut BPK memaparkan, menurut data BPS, selama 3 tahun terakhir (2013-2016) daya beli masyarakat meningkat namun sangat kecil. Di mana pertumbuhan daya beli tersebut berkisar antara 4,9 persen-5,3 persen. Sehingga, dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pertumbuhan daya beli masyarakat cenderung melemah.

"Akibatnya pengguna jalan tol belum menikmati peningkatan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dikaitkan dengan kenaikan tarif tol yang lebih tinggi. Hal tersebut terjadi karena BPJT belum memerhatikan pemenuhan pelayanan kelancaran lalu lintas dalam melakukan penyesuaian tarif," ungkapnya.

Mengejutkan, Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa 'Bernyanyi'

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR maupun BPJT membuat perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang mencantumkan seluruh alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, juga merekomendasikan agar mempertimbangkan tingkat pelayanan, pemenuhan SPM dan kondisi daya beli masyarakat pada setiap melakukan penyesuaian tarif tol. (ren)

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan
Presiden Joko Widodo menerima LHP atas LKPP Tahun 2022 dari BPK di Istana Negara

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

Presiden Jokowi menekankan APBN dan APBD harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab. Manfaanya harus benar-benar dirasakan masyarakat

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2023