Gojek Jadi Perusahaan Transportasi, Organda: Sudah Telat

Pengendara Gojek dan Grab di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal menjadikan Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengatur angkutan online.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan hal itu sejak tiga tahun lalu.

"Kita sampaikan tiga tahun lalu, kita sampaikan itu.  Kalau itu sekarang baru diwacanakan, telat," kata Ateng di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah untuk segera menetapkan hal tersebut. Ia memaklumi keterlambatan penerapan aturan itu.

"Tapi sudahlah, itu dinamika, derita dan lain-lain," katanya.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Menurutnya, Organda mendukung penuh penerapan aturan yang tertuang dalam PM 108. Sedangkan berkaitan dengan ojek online yang tidak diatur oleh Undang-undang menurutnya hal itu tak perlu direvisi.

"UU tidak salah. Enggak usah direvisi dan dibuat PM.  Dari aspek apapun memang harus ada landasan keselamatan dan keamanan," katanya.

Sementara itu, upaya mengatur ojek online melalui pemerintah daerah, ia tak mempermasalahkan. "Silahkan kalau daerah mau ngatur, silahkan," tuturnya.

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020