Gojek dan Grab Jadi Perusahaan Transportasi April 2018
- VIVA/Robbi Syai'an
VIVA – Pemerintah akan menjadikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online di Indonesia yaitu Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal ini menimbang peran dari perusahaan tersebut yang telah melebihi sekadar penyedia aplikasi atau sudah masuk dalam ranah transportasi.
Itikad itu akan diwujudkan dalam penambahan beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, rencana perubahan aturan tersebut akan didiskusikan dengan stakeholder terlebih dahulu. Diharapkan revisi PM 108 itu akan segera terealisasi pada bulan ini.
"Kita nunggu dialog dengan stakeholder. Ya mungkin bulan ini," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.
Ia menjelaskan, aturan itu tidak diubah secara keseluruhan, artinya hanya ada beberapa penambahan pasal yang saat ini tengah didiskusikan.
"Penambahan pasal, tujuannya semua pihak sadar. Tapi kan ini perlu ada penegasan karena ada perubahan drastis, aplikator diminta sebagai perusahaan angkutan umum ya perlu ada penegasan," kata dia.
Menurutnya, ini ditegaskan karena beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh aplikator masih terus dilakukan.
"Kenapa ditegaskan? karena larangan aplikatornya tidak dilaksanakan, terbukti masih memberi order, menetapkan tarif, kalau mau seperti itu ya sebagai perusahaan (transportasi) aja," katanya.