Soal Tarif Ojek Online, Menhub Cuma Bisa Fasilitasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan peserta ujian praktek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap, penetapan tarif ojek online yang baru agar bisa segera diselesaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator dengan mitra pengemudi.

Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari

Kementerian Perhubungan hanya bisa memfasilitasi, agar proses penetapan tarif baru bisa cepat diselesaikan.

"Saya berharap, masalah tarif itu bisa diselesaikan bilateral oleh mereka (aplikator dan driver). Kementerian perhubungan selalu memfasilitasi, agar itu cepat selesai," kata Budi di Jakarta, Selasa 3 April 2018.

DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan

Perlu diketahui, ojek online memang belum diatur sebagai angkutan umum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, Menhub berharap, perusahaan aplikasi dapat memberikan tarif yang sesuai dengan harapan mitra pengemudi dan tak memberatkan masyarakat.

"Karena, bayangkan banyak sekali ojek-ojek itu yang mengharapkan penghidupan dari situ, jadi harus kita support semuanya," ujarnya.

Tarif Ojol Naik Bisa Sebabkan Inflasi, Ekonom Minta Dikaji Ulang

Sejauh ini, Menhub mengaku mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan oleh aplikator dengan mitra pengemudi.

"Ojek online dua hari lalu sudah dilakukan satu pembahasan, yang saya senang ada juga inisiatif dari aplikator untuk bertemu langsung dengan asosiasi driver atau tukang ojek," ujarnya. (asp)

Aplikasi Grab dan Gojek.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

Kemenhub memastikan tarif baru ojek online atau ojol akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2022