Bangun Banyak PLB, Tiga Gudang Pindah dari Singapura ke RI

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Resmikan Pusat Logistik Berikat
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan baru terkait Pusat Logistik Berikat, atau disebut PLB generasi II. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan menambahkan delapan PLB baru dari sebelumnya 12 PLB.

FedEx PHK Ribuan Karyawan, Ada Apa?

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, kebijakan dalam PLB generasi II ini dilakukan atas dasar efektifnya pengembangan PLB sebelumnya, atau PLB generasi I yang dinilai telah memberikan banyak manfaat.

Menurut dia, manfaat dari PLB itu yaitu peningkatan efisiensi biaya logistik, peningkatan cash flow perusahaan, penurunan biaya penimbunan barang dan biaya penelusuran teknis yang semula dilakukan di luar negeri.

Cara Perusahaan Logistik Maksimalkan Kinclongnya Transaksi E-Commerce

Selain itu, beberapa cost efficiency juga telah dihasilkan antara lain penghematan sewa tempat penimbunan oleh importir alat berat yang mencapai US$5,1 juta per tahun, pemotongan biaya muatan dari satu pengguna PLB dari 2-3 vessel menjadi hanya 1 vessel, penurunan biaya storage, dan penghematan biaya penyimpanan barang sebesar Rp7,18 juta per kontainer per tiga bulan.

"Serta, pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 sqm oleh importir alat berat," ujar Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Senin 2 April 2018.

Resmi Beroperasi, Dua Pusat Logistik Harapan Baru Ekonomi Nasional

pusat logistik berikat

Presiden Joko Widodo saat meninjau PLB di Cakung, Jakarta Timur.

Adapun delapan PLB baru yang akan dibuat diantaranya, PLB industri besar, PLB industri kecil dan menengah, PLB barang jadi, PLB e-commerce, PLB bahan pokok, PLB hub kargo udara, PLB floting storage dan PLB bursa komoditas.

"PLB untuk barang pokok seperti kedelai, gandum, jagung. PLB Hub kargo atau transhipment di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dan PLB finished good (barang jadi) seperti minuman keras di Jakarta, Surabaya, Bali, Belawan," jelasnya.

Sedangkan untuk PLB floating storage di Perairan Kepulauan Riau, PLB barang komoditas seperti timah di Bangka Belitung, PLB IKM dan PLB industri besar yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, Heru mengatakan, dalam kebijakan PLB baru ini, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap impor, sehingga belum terkena kewajiban sebagai barang impor. Sedangkan produk lokal yang akan di ekspor melalui PLB, statusnya telah dianggap ekspor.

"Dengan berkembangnya bentuk PLB, diharapkan akan semakin banyak dan semakin tinggi potensi yang dapat diraih oleh PLB generasi II," ujar Heru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya