Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi
VIVA – Demi memberikan kemudahan restitusi bagi wajib pajak yang membayar kelebihan bayar pajak, pemerintah telah selesai membuat aturan baru terkait restitusi pajak, yakni dengan memberlakukan kebijakan percepatan restitusi.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, percepatan restitusi ini nantinya akan memberikan kemudahan dan percepatan proses pengembalian kelebihan bayar bagi wajib pajak dengan rentang waktu untuk pemeriksaan dan penelitian yang tidak lagi memakan waktu hingga 47 minggu atau 10 bulan sebagaimana sebelumnya.
"Kalau dulu, rata-rata lama restitusi prosesnya 47 minggu. Jadi secara undang-undang Ditjen pajak diberi waktu 1 tahun. Tapi sejauh ini dikerjakan 47 minggu. Sehingga laporan Ease of Doing Business World Bank peringkat Indonesia adalah 72," ujar Robert di Gedung Kementerian Keuangan, 2 April 2018.
Percepatan restitusi ini, kata Robert, akan berlaku bagi wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Dia menjabarkan, untuk wajib pajak dengan kriteria patuh, jangka waktu pengembaliannya PPh dipercepat menjadi tiga bulan, dan PPN satu bulan.
Kemudian, untuk kriteria dengan nilai restitusi kecil PPh Orang Pribadi menjadi 15 hari, PPh badan satu bulan, dan PPN satu bulan. Sedangkan, untuk kriteria PKP berisiko rendah pengembalian PPN menjadi satu bulan.
"Aturan yang berlaku sekarang ada tiga sebenarnya untuk dapatkan restitusi yang sifatnya pendahuluan atau tanpa pemeriksaan dulu. Pertama adalah WP patuh, kedua WP yang nilai restitusi yang tergolong kecil, yang ketiga adalah PKP berisiko rendah," ujarnya.
Selain percepatan jangka waktu pengembalian, Robert juga menjelaskan, dalam kebijakan baru ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat juga atau dinaikkan menjadi 900 persen.
Di mana, wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang menyampaikan SPT PPh, nilai restitusi maksimum untuk kebijakan baru adalah sebesar Rp100 juta, sedangkan sebelumnya Rp10 juta.
Kemudian, untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh, nilai restitusi maksimum untuk kebijakan baru adalah sebesar Rp1 miliar, sedangkan sebelumnya Rp100 juta. Ketentuan ini juga sama untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT PPN.
"Ini kayaknya akan banyak yang memenuhi syarat," ungkapnya.
Robert mengharapkan, dengan kebijakan percepatan restitusi ini bisa menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan, serta diharapkan juga bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian.