Begini Format Baru Insentif Tax Holiday Usai Direvisi
- Arrijal Rachman/VIVA.co.id.
VIVA – Pemerintah telah merampungkan pembaruan atau revisi terhadap kebijakan di bidang perpajakan yang dituangkan dalam insentif perpajakan yaitu tax holiday.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan, untuk tax holiday yang diperbarui ini, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
"Kalau aturan sebelumnya, yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak itu tidak presisi, bisa 10 sampai 100 persen," ujar Robert di Gedung Kementerian Keuangan, Senin 2 April 2018.
Sementara itu, untuk jangka waktu pemberian tax holiday, papar Robert, saat ini dibagi ke dalam lima bagian, tergantung besaran penanaman modal. Sebelumnya tergantung diskresi menteri keuangan dalam bentuk komite demi menilai besaran tax holiday, dengan jangka waktu 5-15 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Untuk lima bagian jangka waktu tersebut yaitu, nilai rencana penanaman modal Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, diberi jangka waktu lima tahun.
Untuk Rp1 triliun hingga Rp5 triliun jangka waktu tujuh tahun, Rp5 triliun hingga Rp15 triliun jangka waktu 10 tahun. Untuk Rp15 triliun hingga Rp30 triliun jangka waktunya 15 tahun, dan untuk minimal Rp30 triliun jangka waktunya 20 tahun.
"Ini lebih presisi jangka waktunya, juga sudah diperluas," ungkap Robert.
Sementara itu, setelah jangka waktu berakhir, Robert mengatakan, penerima tax holiday diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen.
Adapun untuk industri pionir yang bisa menerima tax holiday, Robert mengatakan, diperluas menjadi 17 cakupan industri pionir, yang semula hanya delapan cakupan industri pionir, yakni:
1. Industri logam dasar hulu.
2. Industri pemurnian pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan.
3. Petrokimia berbasis minyak bumi gas dan batu bara dengan atau tanpa turunan.
4. Kimia dasar non organik.
5. Kimia dasar organik.
6. Bahan baku farmasi.
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya.
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi.
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.
10. Industri pembuatan mesin untuk industri.
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate.
12. Industri pembuatan komponen robotic.
13. Industri pembuatan komponen utama kapal.
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang.
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api.
16. Industri pembangkit tenaga listrik.
17. Infrastruktur ekonomi.