Grab dan Gojek Jadi Perusahaan Transportasi, PM 108 Direvisi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah sepakat akan menjadikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi.
Hal itu bakal diwujudkan dalam revisi beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Hari-hari ini kami akan melakukan semacam revisi satu atau dua pasal di 108. Jadi 108 itu tetap tapi pasal-pasal yang direvisi berkaitan dengan perubahan-perusahaan transportasi dan juga bagaimana hubungannya dengan driver," kata Budi di Kempinski Hotel, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Budi mengatakan revisi beleid itu telah disepakati dalam pembicaraannya dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara di kantor Staf Presiden kemarin. Langkah ini merespons usulan dari para pengemudi taksi online.
"Kami meminta aplikator menjadi perusahaan transportasi dan mengharapkan para driver itu langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Secara prinsip kami bertiga setuju dengan rencana itu," katanya.
Budi menambahkan, proses revisi itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan stakeholder para Aplikator penyedia transportasi online tersebut.
"Kami ajak aplikator bicara tentang hal-hal itu bisa dilaksanakan. Sedangkan hal terkait safety tetap dipertahankan. Tentunya itu akan masuk ke dalam upaya kita lakukan revisi," tuturnya.