Kini Pemeriksaan Pajak Kontraktor Migas Cukup Satu Kali
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sepakat melakukan pemeriksaan bersama atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh hulu migas.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan, melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Upaya ini lebih memiliki kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan menekan beban biaya kepatuhan.
"Itu tujuannya untuk meningkatkan efisiensi. Jadi kalau dulu itu, untuk kewajiban K3S itu bisa diperiksa oleh SKK Migas untuk menghitung lifting, proses recovery. Kemudian BPKP juga mendapat mandat untuk pemeriksaan, terkadang objeknya sama. Kemudian pajak juga berhak untuk menguji tax-nya. Jadi terkadang bisa tiga kali dikunjungi dia," ujar Robert di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kamis 29 Maret 2018.
Sementara itu, manfaat bagi pemerintah, kata dia, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha serta investasi di sektor hulu minyak dan gas.
"Jadi niatnya betul-betul bagus dan hasil pemeriksaannya akan dipakai masing-masing. Kantor pajak pakai yang hasil pemeriksaan sama. Itu kan mengurangi duplikasi, menghilangkan perbedaan angka pula dan menolong wajib pajaknya supaya enggak terlalu terganggu," ungkapnya.
Selain aturan baru tersebut, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan aturan baru terkait penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara atau pimpinan badan internasional.
Dalam prosedur yang baru itu, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas penjual/penyedia.