Jokowi 'Galau' Ekspor RI Kalah dengan Negara-negara Tetangga

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Presiden Joko Widodo meminta semua kepala daerah segera membentuk satuan tugas atau satgas percepatan kemudahan berusaha di wilayah masing-masing. Satgas ini juga masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke-13, yang dikeluarkan pemerintah pada akhir 2017 lalu.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Demikian seruan presiden dalam rapat kerja antara pemerintah pusat dengan para kepala daerah, terutama bupati dan wali kota serta DPRD seluruh Indonesia. Bagi Jokowi, satgas itu sangat perlu agar Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga dalam daya saing ekspor.

"Saya minta kabupaten kota yang belum memiliki satgas, seperti yang tadi disampaikan Pak Menko Perekonomian [Darmin Nasution], segera dibentuk. Karena kita ingin benar-benar jangan sampai kalah," kata Jokowi dalam rapat di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Pembentukan satgas itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, yang diterbitkan pada September 2017 lalu. Jokowi mengatakan kemudahan dalam berusaha harus dilakukan mengingat pentingnya investasi.

Presiden pun mengingatkan bahwa mengenai masalah investasi di Indonesia masih banyak aturan dari tingkat pusat hingga daerah seperti perda dan peraturan bupati atau wali kota yang justru mempersulit penanaman modal. Jokowi mengingatkan Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia maupun Thailand.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

"Kita ini negara besar, dengan SDM besar. Masa ekspor kita kalah dengan Malaysia, Filipina, Vietnam, kalah kita? Kalau diterus-teruskan, kita nggak mau merubah seperti apa yang tadi saya sampaikan, maka bisa kita ditinggal lagi sama Laos, Kamboja, kalah kita," sahut Jokowi.

Ada 42 ribu aturan yang, menurut Jokowi, jadi penghambat. Awalnya, pemerintah pusat memangkas banyak peraturan termasuk perda-perda melalui program deregulasi. Namun, MK memutuskan bahwa peraturan itu tidak bisa dicabut oleh pemerintah pusat, maka deregulasi tidak bisa dilakukan lagi.

"Dan kunci itu ada di Bapak, Ibu, Saudara-saudara semuanya. Bupati, wali kota, ketua DPRD kuncinya ada di situ. Di sini, di ruangan ini kuncinya. Mau atau tidak mau, niat atau tidak niat, itu saja," kata Jokowi. (ren)

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024