Begini Cara SKK Migas Bendung Korupsi di Industri Migas
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disusun dengan mengacu kepada SNI ISO 37001:2016.
Pengimplementasian yang perencanaannya sudah disusun sejak pertengahan 2017 itu ditujukan untuk menekan budaya korupsi di sektor investasi migas di seluruh Indonesia.
"SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas, serta mengomunikasikannya baik ke internal maupun eksternal," ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.
Amien menyampaikan bahwa rantai bisnis yang panjang dalam industri hulu migas memang sangat memungkinkan tindakan suap subur di kalangan para pelaku industrinya.
Hal itu juga terbukti antara lain dengan ditangkapnya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena suap dalam pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
"Data historis menunjukkan itu. Dan itu tidak hanya di Indonesia. Di dunia internasional, yang kena denda ratusan juta dolar oleh SEC (Securities and Exchange Commision) Amerika Serikat juga banyak perusahaan dari hulu migas," ujar Amien.
Budaya Suap
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan budaya suap adalah salah satu faktor penghambat industri migas di Indonesia tidak berkembang optimal.
Diterapkannya sistem yang mengacu kepada SNI ISO 37001:2016, lanjut Muldoko diharapkan berkontribusi juga terhadap meningginya minat investor atas sektor migas Indonesia.
"Perilaku-perilaku korupsi itu yang selama ini mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Sehingga, saat investor mau datang, mereka berpikir, 'Ah, ini bikin pusing kepala.'," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan penerapan sistem sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo menghilangkan hambatan-hambatan di dalam dunia berusaha di Indonesia.
Menurut Moeldoko, Jokowi juga gencar melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat, serta senantiasa menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Banyak peraturan-peraturan daerah yang justru membelenggu, sulit itu (dunia usaha) bergerak. Nah, ini sudah coba untuk digerakkan," ujar Moeldoko. (ren)