Ingat, Tilang Ganjil Genap di Tol Dimulai Akhir Maret 2018
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA – Rencana pemberian sanksi tilang bagi pengendara yang lalai terkena operasi ganjil genap di ruas tol Jakarta Cikampek ditunda. Bahkan, tindakan tilang itu baru akan dilakukan akhir Maret 2018.
"Kami masih melakukan evaluasi. Makanya kami tunda pemberian tilang," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Komp Deni Setiawan, di Bekasi Selasa 27 Maret 2018.
Deni menambahkan, penundaan penilangan ini disebabkan karena tingkat pelanggaran terus menurun sejak diberlalukannya ganjil genap pada 12 Maret 2018.
Pada hari pertama 12 Maret 2018 kata dia, petugas menghalau 165 kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat I. Bahkan, pada Senin 26 Maret 2018 petugas hanya menghalau kendaraan sebanyak 35 kendaraan. "Kendaraan yang dihalau terus menurun. Itu yang menjadi alasan penundaan," ucapnya.
Dia menjelaskan, setiap pengendara yang lalai atas peraturan ganjil genap kebanyakan pengendara bukan dari Kota Bekasi. Dan hampir rata-rata mereka tidak pernah melintas di tol Jakarta-Cikampek.
"Kebanyakan warga dari Tangerang atau Bandung," jelasnya.
Perlu diketahui, tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan mengatur sistem ganjil genap, pembatasan truk dan pemberlakuan bus angkutan massal di ruas tol Jakarta Cikampek. Pemberlakuan aturan itu sudah dilakukan sejak 12 Maret 2018.
Kebijakan ini akan dilanjutkan di sejumlah ruas tol lain, seperti Tol Tangerang-Jakarta dan Tol Jagorawi. Kementerian Perhubungan berencana memberlakukannya sebelum Lebaran 2018. (ren)