SIM Subsidi dan Uji KIR Hanya untuk Taksi Online Kooperatif

Uji kir secara gratis untuk mobil taksi online yang difasilitasi Kementerian Perhubungan di Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu, 24 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan dan fasilitas untuk para pengemudi taksi berbasis aplikasi online, di antaranya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A-Umum yang disubsidi oleh pemerintah dan uji kir secara gratis.

Orang Kaya Gabut, Pemilik Tesla Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Dua kegiatan itu diselenggarakan serentak di tujuh kota se-Indonesia pada 24-25 Maret 2018. Kota-kota yang menyelenggarakannya, antara lain Medan, Manado, Semarang, Surabaya, Palembang, Yogyakarta, dan Palu. Pengurusan SIM khusus pada hari ini dan menyusul uji kir gratis besok.

Pemerintah menerapkan dua kebijakan itu memang untuk memfasilitasi para pengemudi taksi online. Sebab selama ini banyak pengemudi yang tak memiliki SIM A-Umum dan kendaraan yang mereka gunakan belum memenuhi standar keamanan untuk angkutan umum.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

“Agar pengemudi sewa khusus untuk melengkapi dan menjalani profesi, si pengemudi bisa tenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, saat meninjau kegiatan pengurusan SIM A-Umum di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Maret 2018.

“Selama ini,” kata Budi, “Mereka mengemudi tidak mengunakan SIM A-Umum, masih takut-takut dengan pihak kepolisian, takut ditilang atau sebagainya”.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Pembuatan SIM bersubsidi dan uji kir dibatasi kuota yang jumlahnya berbeda-beda di tiap-tiap kota, misal di Medan cuma bagi 315 pengemudi plus mobil untuk pengujian KIR.

Jumlahnya memang tidak banyak karena pemerintah ingin mengutamakan kepada mereka yang sungguh-sungguh bekerja sebagai sopir taksi online dan tergabung dalam badan hukum perusahaan atau koperasi, bukan yang sekadar sampingan.

"Kami prioritaskan pengemudi yang tergabung (dalam koperasi), betul-betul ingin kooperatif, yang mana sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017,” kata Budi.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan mengatur sistem aplikasi antara aplikator dan mitra secara keseluruhan. Pengaturan itu untuk melindungi para pengemudi.

Budi mengaku mendapat sejumlah keluhan dari pengemudi taksi online, di antaranya pendapatan mulai turun karena kian banyak saingan, atau mendapat sanksi dari perusahaan penyedia jasa aplikasinya. Semua akan dibahas dengan Kemenkominfo kelak setelah permasalahan dasarnya sudah beres.

Tiada alasan demonstrasi

Program SIM bersubsidi dan uji kir gratis itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan bagi taksi online agar memenuhi standar keamanan untuk transportasi publik.

SIM Bersubsidi dan Gratis Uji KIR Hanya untuk Taksi Online Kooperatif

Kuotanya memang terbatas di masing-masing daerah, tetapi itu dapat mengurangi pelanggaran atau protes di kemudian hari. Tidak ada lagi alasan bagi pengemudi taksi online untuk berdemonstrasi menolak pembuatan SIM A-Umum dan uji kir.

"Kalau mau buat sendiri SIM A-Umum itu habis di atas satu juta rupiah, karena membayar kesehatan, membayar ujian simulasi, membayar LPK untuk mendapatkan sertifikat layak mengemudi, dan masih ribet hal yang lainnya," kata Cris Kuntadi, Staf Ahli Menteri Perhubungan, usai meninjau pembuatan SIM A-Umum di Markas Polres Bantul, DI Yogyakarta, pada Sabtu.

Pengemudi taksi online yang tak memiliki SIM A-Umum, kata Cris, sebenarnya boleh mengangkut penumpang, tetapi dilarang memungut bayaran. Sebab, pengemudi dan mobil yang digunakan bukan kategori kendaraan umum.

“Jika ditarik biaya itu sudah kategori angkutan umum, bukan mobil pribadi lagi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya