Tarif Tol Turun Tak Bikin Rugi Pengelola, Ini Perhitungannya
- ANTARA/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Presiden Joko Widodo menyetujui penurunan tarif tol yang akan berlaku untuk seluruh Indonesia. Hal ini menyusul, banyaknya laporan kepada Kepala Negara bahwa jalur logistik di jalan tol terlalu mahal.
Lantas, apakah penurunan tarif ini bakal menggerus pendapatan perusahaan pengelola jalan tol?
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Mohamad Agus Setiawan menjelaskan, pendapatan dan rencana bisnis perusahaan akan tetap terjaga, meski ada penurunan tarif ini. Sebab, konsesi pengelolaan jalan tol akan ditambah sebagai kompensasi dari penurunan tarif.
"Kan, masa konsesinya untuk Jasa Marga diperpanjang dari 35 menjadi 50 tahun," kata Agus kepada VIVA, Kamis 22 Maret 2018.
Dia mengatakan, perpanjangan konsesi untuk pengelolaan tol dipastikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, adalah untuk ruas tol Ngawi-Kertosono. Pemerintah saat ini, masih mengkaji formulasi penerapan tarif dasar baru untuk jalan tol lainnya yang akan dan telah beroperasi.
"Apabila, nantinya pemerintah menetapkan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono, yang lebih rendah dari sebelumnya, kami berharap akan meningkatkan respons masyarakat menggunakan jalan tol baru tersebut," ujar dia.
Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Lebih lanjut, dia mengatakan, penurunan tarif awal tersebut nantinya juga akan disertai dengan perubahan struktur penggolongan kendaraan sesuai dengan tarifnya masing-masing.
"Jadi, secara kelayakan bisnis ruas tol tersebut tetap sama. Penggolongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga, juga diharapkan dapat mendukung sistem logistik nasional," katanya. (asp)