Baru 6,4 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang Lapor SPT
- Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan hingga saat ini, jumlah masyarakat yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau PPh baru sebanyak 6,4 juta. Total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar yang wajib melaporkan SPT adalah sebanyak 18 juta. Â
Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, angka ini akan terus meningkat yang biasanya melonjak menjelang batas pelaporan SPT pada 31 Maret mendatang. Angka 6,4 juta itu diutarakannya sebagian besar melaporkan pajaknya melalui e-filing.
"Angka pada hari ini sudah 6,4 juta SPT PPh Pribadi, begitu juga yang masuk ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Itu sekitar 75 persen adalah e-filing, sisanya adalah secara manual," kata Robert di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.Â
Ia pun menargetkan, sebanyak 80 persen dari total 18 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan wajib melaporkan SPT, dapat menyampaikan laporannya hingga 31 maret 2018. Pada tahun lalu, jumlah SPT WP OP terdaftar yang melaporkan hanya berada di angka 60 persen dari total WP terdaftar.Â
Â
"Kita pantau terus, jatuh temponya adalah 31 Maret, targetnya adalah kurang lebih 14 juta SPT itu. Atau itu sekitar 80 persen dari 18 juta Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT. Meningkat mudah-mudahan dari tahun lalu yang sebesar 60 persen," ujar dia.Â
Dikatakannya, melalui sosialisasi yang gencar ke masyarakat, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi lebih baik. Menurut Robert, masyarakat biasanya akan banyak menyelesaikan pelaporan SPT pada hari-hari menjelang batas akhir pada 31 Maret mendatang.Â
"Memang biasanya kalau masyarakat yang mula-mula menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31. Mungkin masih mencari data, mengumpulkan data. Tapi dokumentasinya diupayakan juga secepatnya supaya jangan lama," ujarnya.Â