Mau Jadi Penyedia Barang Jasa di LKPP, Begini Caranya

LKPP.
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP mengajak pengusaha muda di Indonesia, masuk dan berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa untuk pemerintah.

Luncurkan Katalog Versi 6.0, Prabowo Ingin Belanja Pemerintah Jadi Lebih Transparan

Kepala LKPP, Agus Prabowo mengungkapkan, banyaknya pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), seharusnya bisa memperkaya jumlah penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, saat ini, penyedia dapat mencari peluang pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan pemerintah di alamat sirup.lkpp.go.id. Sistem ini sangat transparan dan mudah diakses saat ini.

KPK Amankan Dua Pihak Swasta dan Empat Penyelenggara Negara dari OTT di Kalsel

Kemudian, para pengusaha muda dapat daftar sebagai penyedia terverifikasi melalui Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP) yang diakses lewat sikap.lkpp.go.id, serta berpartisipasi dalam lelang cepat ataupun menjadi penyedia e-katalog.

“Kami ingin memperlihatkan kepada audience bahwa pengadaan pemerintah sudah sedemikian transparan melalui e-procurement yang dapat diakses menggunakan internet,” jelas Agus dalam keterangannya, Selasa 20 Maret 2018.

Menteri Pertanian Wanti-wanti Calo Proyek ke Jajarannya

Situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Agus mengungkapkan, saat ini jumlah penyedia barang dan jasa pemerintah yang teragregasi dalam sistem LKPP sudah mencapai 242.204 penyedia.

"Semua sistem pengadaan ini dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, namun tetap terjaga akuntabilitasnya," lanjut Agus.

Saat ini, tambahnya, LKPP sudah selesai menyusun Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baru. Aturan ini diharapkan mengakomodir proses pengadaan pemerintah menjadi lebih cepat dan mudah dengan mengadopsi pendekatan bisnis proses, teknologi dan sumber daya terkini.

Di dalam Perpres baru tersebut, kata Agus, disebutkan bahwa pengadaan pemerintah dapat memanfaatkan e-purchasing dalam sebuah e-marketplace yang berupa toko daring dan katalog elektronik.

Sebagai gambaran, pengadaan barang/jasa yang melalui metode e-tendering pada 2017 mencapai Rp396 triliun, sedangkan sisanya sebanyak Rp46 triliun dilakukan melalui metode e-purchasing, baik nasional maupun lokal. Angka ini di luar metode pengadaan lainnya seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung dan swakelola.

"Diharapkan, transaksi pengadaan secara elektronik akan terus meningkat, seiring intensifikasi penggunaan e-katalog LKPP," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya