Sri Mulyani Beri Penghargaan Pajak ke Kaltim Prima Coal

Kegiatan penambangan Bumi Resources Minerals, anak usaha Bumi Resources.
Sumber :
  • Bumi Resources Minerals

VIVA – PT Kaltim Prima Coal atau KPC, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk, menerima anugerah penghargaan sebagai salah satu dari 31 Pembayar Pajak Terbesar dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar pada pekan lalu, Selasa 13 Maret 2018.

Bumi Resources Minerals Ubah Susunan Direksi, Berikut Namanya

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dan diterima oleh Presiden Direktur PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Saptari Hoedaja.  

Anugerah Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Direktur Jenderal Pajak atas kontribusi pembayar pajak terhadap tercapainya target penerimaan pajak melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tahun 2017. Penghargaan tersebut diberikan secara eksklusif kepada 31 wajib pajak terbesar di Indonesia.

Anak Usaha Bumi Resources Bangun TPST Eco Waste di Sangatta

Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Saptari Hoedaja mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada grup perusahaannya.

Ia mengatakan, baik KPC maupun Bumi Resources akan berupaya berkontribusi dalam pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

ESDM Resmi Perpanjang Kontrak Batu Bara Kaltim Prima Coal Jadi IUPK

"Ya, ini suatu yang membanggakan," kata Saptari, saat dihubungi VIVA, Selasa 20 Maret 2018.

Penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan sehingga KPC dapat melakukan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar.

Sebelumnya, KPC juga menerima penghargaan sebagai perusahaan penyumbang devisa ekspor terbaik tahun 2017 dan pembayar royalti tertinggi kategori perusahaan nonmigas, yang berkontribusi terbesar atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk APBN Indonesia.

"Ini sudah berkali-kali sih (penghargaan penyumbang devisa ekspor), tergantung harga komoditas, batu bara," ujar dia. (asp)

Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.

Kaltim Prima Coal Raih Perpanjangan IUPK 10 Tahun

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022