Cegah Skimming, Polisi dan BI Dorong Perbankan Gunakan Chip
- Bayu Nugraha
VIVA – Kepolisian dan Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan menambah sistem keamanan pada kartu kredit dan kartu debit nasabahnya dengan sistem keamanan chip. Hal itu guna mencegah terjadinya kebocoran data atau menjadi korban skimming.
"Security dari bank ada juga yang ATM sudah menggunakan chip ada juga yang masih menggunakan sistem magnet yang ada garis hitamnya. Yang security paling tinggi adalah yang menggunakan chip. Jadi, Bank Indonesia mendorong seluruh ATM menggunakan atau mengganti dengan chip," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 17 Maret 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eva Pangabean mengatakan hal senada. Menurutnya, BI selaku otoritas di bidang sistem pembayaran selalu memberi kebijakan regulasi dan mendorong perbankan melalui ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan untuk memberikan pengamanan baik di penggunaan transaksi menggunakan kartu kredit maupun kartu debit.
"Makanya nanti teman-teman bisa melihat bahwa sekarang di kartu itu kami sudah melalui perbankan-perbankan sudah mengeluarkan kartu ATM atau debit yang menggunakan chip. Jadi dengan teknologi chip itu memang akan sulit dilakukan pemalsuan terhadap data yang ada," ujarnya.
Selain itu, BI juga selalu mendatangi perbankan untuk terus memastikan sistem deteksi dalam perbankan sudah berkerja dengan maksimal untuk menangkal kegiatan yang merugikan nasabah.
"Bank Indonesia juga untuk perlindungan konsumen. Namun ini tidak bisa Bank Indonesia jalan sendiri karena harus ada kerja sama yang baik dari perbankan di mana pihak perbankan adalah selaku penyedia jasanya, sistem pembayaran, termasuk peralatan yang dipakai," katanya.
Eva tidak menampik bahwa modus kejahatan setiap waktu selalu berkembang dengan menggunakan segala cara untuk menguras data nasabah bank. Untuk itu, pihak perbankan juga harus selalu berinovasi menciptakan keamanan terbaik bagi nasabah.
Di samping perbankan menciptakan alat keamanan yang canggih, lanjutnya, diperlukan juga peran dari masyarakat saat menggunakan kartu debit maupun kredit. Ia mengimbau, saat akan menggunakan ATM, para nasabah memilih lokasi yang ada petugas keamanan, tidak jauh dari keramaian, dan menutup dengan tangan saat memencet PIN.
"Kami sudah koordinasi dengan seluruh perbankan meminta mereka untuk melakukan edukasi lebih gencar lagi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ATM dengan kartu debit terutama apabila ada oknum-oknum tertentu yang menghubungi para nasabah tapi dengan meminta data pribadi itu hal yang tidak pernah melakukan oleh bank. Kemudian kalau ada OTP (One Time Password) dan tidak melakukan transaksi tolong diabaikan itu yang paling penting," katanya.
Meski belum bisa merinci jumlah kerugian dari sindikat kejahatan skimming yang membobol uang nasabah bank BRI yang ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Eva memastikan seluruh korban skimming akan mendapatkan ganti rugi.
"Kalau memang terkena korban skimming itu pasti diganti oleh pihak perbankan. Disampaikan juga ada beberapa pers rilis yang sudah menyatakan bank-bank itu sudah memberikan penggantian kepada para korban yang diyakini benar terkena skimming."Â
Seperti diketahui, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku komplotan pembobol dana nasabah. Para pelaku yakni, Caitanovici Andrean Stepan (28), Raul Kalai alias Lucian Meagu (28), Ionel Robert Lupu (28) ketiganya adalah Warga Negara Rumania. Kemudian Ference Hugyec (27) Warga Negara Hungaria, dan Milah Karmilah (30) seorang wanita Warga Negara Indonesia. Kelima pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Bagaimana Skimming Masuk Indonesia
Para pelaku pembobolan dana nasabah di mesin tarik tunai menggunakan alat skimming yang berasal dari luar negeri. Alat-alat ini merupakan teknologi yang tergolong bisa diakses siapapun sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kalau dilihat regulasinya alat-alat ini bukan alat yang dilarang. Regulasi penerbangan barang dilarang yaitu narkotika, bahan peledak dan mudah terbakar," kata Nico di Mapolda Metro Jaya.
Nico menjelaskan, alat ini dibeli kelompok pembobol uang nasabah ini dari Eropa Timur ke Indonesia dengan cara terpisah. "Jadi satu orang pelaku bawa alat masing-masing. Semua datangnya bareng," ujarnya.
Nico menambahkan, dalam aksinya kelompok pembobol ATM ini sudah beraksi sejak Oktober 2017. Total sudah ada 64 bank baik di Indonesia maupun di luar negeri yang menjadi korban. Dari sana total diduga pihak perbankan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Ini masih di dalami. Saat ini barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp 70 juta," katanya.
Untuk menyulitkan proses penyelidikan, para pelaku sering berpindah-pindah tempat. Total ada beberapa kota di Indonesia yang mereka singgahi dan menjadi tempat mereka melakukan kejahatan. "Mereka berpindah-pindah kota seperti ke Bali, Lombok, Jakarta dan Yogya. Ini yang menjadi sulit kita melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp70 juta, 1.484 kartu ATM, sejumlah alat skimming, enam buku paspor, satu laptop, sejumlah alat deep skimmer, enam spy cam, enam kartu memori, dan lima hard disk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 dan 363 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat UU ITE dan UU perbankan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (mus)