Usai Holding , Inalum Didesak Divestasi 51% Saham Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Holding BUMN Tambang Indonesia telah terbentuk dengan PT Inalum sebagai induk perusahaan. Gebrakan dari Holding BUMN Tambang ini pun ditunggu-tunggu yang salah satunya adalah menyelesaikan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 51 persen dimiliki oleh Indonesia.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, meski PTFI sudah menyetujui kesepakatan dasar, termasuk rencana smelterisasi dan divestasi 51 persen saham, tetapi Freeport belum juga sepakat dengan mekanisme divestasi dan metode penetapan harga saham Freeport.
"Inalum sebagai Perusahaan Induk Holding BUMN tambang harus segera menyelesaikan perundingan tersebut agar 51 persen saham Freeport dapat segera digenggam oleh Pemerintah Indonesia," ujar Fahmy melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Sabtu, 17 Maret 2018.
Menurutnya, semakin berlarutnya proses divestasi 51 persen saham Freeport akan menimbulkan berbagai potensi risiko, baik risiko ekonomi, maupun risiko sosial dan politik. Risiko itu termasuk pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport, yang ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Selama PT Inalum tidak bisa segera menyelesaikan proses perundingan, maka selamanya Menteri ESDM akan dipaksa untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat agar terhindar dari berbagai potensi risiko yang akan timbul," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, PT Inalum harus benar-benar berkomitmen secara serius dan terus menerus untuk segera menuntaskan perundingan terkait smelterisasi dan divestasi 51 persen sebelum 30 Juni 2018.
"Sehingga izin ekspor tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau PT Inalum tidak mampu menyelesaikan divestasi 51 persen saham saham Freeport hingga 30 Juni 2018, tidak dapat dihindari bahwa PT Inalum kemungkinan besar akan menghadapi hambatan lebih serius dari pihak Freeport," ujar dia.