BRI Siap Tempuh Jalur Hukum Sikapi Penyebar Hoax
- ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
VIVA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) siap menempuh jalur hukum menyikapi oknum penyebar hoax yang merugikan nama BRI. Hal ini menyusul beredarnya informasi yang tidak bertanggungjawab setelah insiden raibnya dana nasabah di rekening BRI karena kejahatan skimming.
Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo mengatakan pihaknya bertanggung jawab jika ada nasabah yang dirugikan akibat kejahatan skimming. Pihaknya siap menanggung kerugian nasabah 100 persen. Namun terkait pemberitaan yang merugikan nama BRI, dia tidak mau memberi ampun.
"BRI dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya dan berpotensi hoax tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan berita hoax mencemarkan nama baik BRI," kata Indra melalui media video di akun Instagram BRI, seperti dikutip, Sabtu, 17 Maret 2018.Â
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen bahwa akan selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah BRI dalam bertransaksi. Nasabah juga diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi baik itu pin password, dan data-data penting lainnya untuk tidak diberikan kepada pihak mana pun baik melalui sms telepon atau media lainnya. Â
"BRI meminta masyarakat atau nasabah untuk tidak panik dan lebih bijak dalam menanggapi berita yang berkembang di masyarakat yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, lima pelaku skimming ATM BRI telah tertangkap oleh pihak kepolisian, diduga pelaku merupakan jaringan internasional. Sudah puluhan bank yang menjadi korban mereka. Â
Setidaknya sudah 64 bank di dunia yang menjadi korban. Diantaranya 13 bank lokal dan 51 bank luar negeri.Â