KPK Dapat Info tentang Bisnis Curang Batu Bara Dalam Negeri
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal penerapan harga batu bara yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1.395 Tahun 2018. Instrumen itu adalah turunan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Melalui regulasi ini, pemerintah mematok harga khusus batu bara bagi pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sebesar 70 dolar Amerika per ton. Sementara untuk ekspor sesuai harga batu bara acuan yang ditetapkan tiap bulan.
"Kami bicara dua hal. Pertama, soal harga batu bara yang dua harga, yang satu untuk kepentingan ekspor, satu lagi kepentingan dalam negeri. Karena KPK mengusulkan itu maka KPK akan mengawal," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Kamis malam, 15 Maret 2018.
Laode menggelar pertemuan guna membahas pelaksanaan harga spesial batu bara bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot. Dalam pertemuan itu dibahas pula perusahaan-perusahaan yang diduga sering melakukan kecurangan.
Laode mengakui, dalam pertemuan, Bambang Gatot melaporkan ihwal praktik curang dalam bisnis batu bara, di antaranya ada sejumlah perusahaan yang membeli batu baru untuk kepentingan dalam negeri tapi sebagian dialihkan untuk kepentingan ekspor.
"Ternyata dari laporan tadi itu ada juga yang pura-pura beli untuk kepentingan dalam negeri tapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor," ujarnya.
Untuk mengurangi praktik ilegal itu, KPK akan menggelar rapat khusus mengenai pelaksanaan aturan baru dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan. KPK dan pemerintah akan merumuskan sistem pengawasan agar tujuan elektrifikasi itu berjalan lancar dan tidak terjadi gagal pasok batu bara.
Merujuk data Kementerian ESDM, sebanyak 57,22 persen dari total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia, sebesar 60 Gigawatt dihasilkan dari batu bara. (mus)