Posisi Tak Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing di Sektor Migas
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut pemerintah tidak sembarangan untuk memberikan izin tenaga kerja asing masuk ke sektor migas RI, meski aturannya telah dicabut. Jabatan tertentu yang dapat disuplai dari tenaga kerja dalam negeri dipastikan tidak diisi oleh pekerja asing.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, untuk posisi tertentu dipastikan tidak akan ada tenaga kerja asing. Sistem terbuka dan tertutup bagi TKA yang diatur oleh aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi tetap diusulkan diberlakukan dalam peraturan presiden terkait TKA yang sedang disusun. Â
"Tenaga kerja ini ada yang terbuka dan tertutup untuk asing. Ada beberapa bidang yang tidak bisa dijabat asing," ujar Budiyantono di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Dia merincikan, jabatan itu antara lain seperti posisi Legal, Personalia, atau Human Resources, Quality Health Safety Security Environment (QHSSE), dan berbagai posisi yang masih mampu diisi oleh pekerja dalam negeri. Selama itu bisa dipenuhi oleh kemampuan pekerja dalam negeri, tetap diusulkan tertutup bagi TKA.
"Legal, HR, QHSSE, itu tidak boleh asing ke pos-pos itu. Itu tetap walaupun (permen) sudah dicabut, ini dalam rangka pengendalian," ujar dia.
Dia pun menjamin bahwa isu TKA yang membanjiri sektor migas RI tidak akan terjadi. Tenaga kerja dalam negeri tetap akan diprioritaskan, sebab itu merupakan amanat dari Undang-Undang. Hal ini yang bakal diusulkan dalam implementasi dari Peraturan Presiden terkait Tenaga Kerja Asing yang tengah disusun.
"Tenaga kerja asing itu bisa dengan satu catatan kalau kita tidak ada tenaga kerja Indonesia yang mampu. Tetapi, kalau ada yang mampu ya ditutup," ujar dia.
Dia mencontohkan, tenaga kerja asing mayoritas akan ditempatkan di sektor yang hanya berteknologi tinggi. Misalnya, dalam pengembangan blok migas di laut dalam atau Indonesian Deepwater Development (IDD).
"Contoh kasus, di laut dalam itu. Kita tahu sendiri bahwa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) belum memahami. Ini memang perlu TKA Asing. Di bidang tertentu juga tidak semua, ada yang terbuka dan ada yang tertutup," ujar dia.